Gempur Rokok Ilegal

Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian utama di wilayah kerja
Bea Cukai Purwokerto, termasuk di Kabupaten Banjarnegara. Selain
menyebabkan kerugian negara dari sisi penerimaan cukai, rokok ilegal
juga diyakini membahayakan kesehatan masyarakat dan menghambat
pembangunan daerah. Dalam beberapa operasi yang digelar sepanjang
2024–2025, Bea Cukai Purwokerto mencatat sejumlah capaian penindakan
yang signifikan.

Hingga akhir Februari 2023, Bea Cukai Purwokerto berhasil menggagalkan
peredaran sebanyak 1.676.520 batang rokok ilegal, dengan perkiraan nilai
barang mencapai Rp2,1 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp1,44
miliar. Barang hasil penindakan tersebut selanjutnya diamankan dan akan
dimusnahkan sebagai barang milik negara.

Operasi lanjutan pada Juni 2025 juga berhasil menggagalkan peredaran
570.000 batang rokok ilegal yang dikirim melalui jalur darat di wilayah
Somagede, serta sebelumnya pada Maret 2025, tim Bea Cukai Purwokerto
menghentikan satu mobil yang membawa 273.280 batang rokok ilegal di
Banjarnegara.

Pemusnahan barang hasil penindakan turut dilakukan secara kolaboratif
bersama pemerintah daerah di wilayah sekitar Purwokerto. Pada September
2025, lebih dari 1,59 juta batang rokok ilegal dimusnahkan dalam
kegiatan bersama Pemkab Purbalingga dan Bea Cukai Purwokerto, dengan
nilai barang mencapai sekitar Rp2,2 miliar dan potensi kerugian negara
yang berhasil dicegah sekitar Rp1,53 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahjudi, menegaskan
komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah
kerja. “Penindakan dan pemusnahan rokok ilegal ini merupakan upaya
berkelanjutan kami dalam menjaga stabilitas ekonomi negara dan kesehatan
masyarakat. Kami berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan
indikasi peredaran rokok ilegal melalui kanal pengaduan resmi,” ujarnya.

Data nasional dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa
upaya pemberantasan rokok ilegal juga terus digalakkan di seluruh
Indonesia, dengan total penindakan mencapai 13.484 kali dan penyitaan
sekitar 816 juta batang rokok ilegal hingga September 2025.

Dengan sinergi antara Bea Cukai Purwokerto, pemerintah daerah, aparat
penegak hukum, dan masyarakat setempat, diharapkan peredaran rokok
ilegal dapat terus ditekan sehingga Banjarnegara dan wilayah sekitarnya
menjadi lebih aman, sehat, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.