Tata Tertib Peminjaman Buku Bahan Pustaka

1.Setiap anggota Perpustakaan hanya diijinkan meminjam 2 buah buku bahan pustaka ; 2.Setiap kali peminjaman diberi waktu hanya satu minggu, dan peminjam harus mengembalikan bahan pustaka yang dipinjam sesuai tanggal pengembalian yang ditetapkan ;

3.Apabila pengembalian melebihi tanggal yang ditetapkan, maka dikategorikan TERLAMBAT, dan setiap keterlambatan dikenakan sanksi ;

4.Peminjaman buku perpusda dapat diperpanjang satu minggu melalui pendaftaran perpanjangan ;

5.Setiap peminjam wajib memperlakukan buku / bahan pustaka dengan sebaik-baiknya, sehingga buku tidak kotor dan tidak rusak ;

6.Apabila terjadi kerusakan/kehilangan buku / bahan pustaka yang dipinjam, maka peminjam wajib mengganti dengan buku / bahan pustaka yang sama  ;

7.Setiap peminjam tidak dibenarkan meminjamkan buku / bahan pustaka kepada orang lain yang tidak berhak ;

8.Peminjam yang tidak dapat mentaati peraturan dan tata tertib peminjaman,dapat dicoret / dikeluarkan dari daftar keanggotaan.

Tata Tertib Peminjaman Buku Bahan Pustaka

1.Setiap anggota Perpustakaan hanya diijinkan meminjam 2 buah buku bahan pustaka ; 2.Setiap kali peminjaman diberi waktu hanya satu minggu, dan peminjam harus mengembalikan bahan pustaka yang dipinjam sesuai tanggal pengembalian yang ditetapkan ;

3.Apabila pengembalian melebihi tanggal yang ditetapkan, maka dikategorikan TERLAMBAT, dan setiap keterlambatan dikenakan sanksi ;

4.Peminjaman buku perpusda dapat diperpanjang satu minggu melalui pendaftaran perpanjangan ;

5.Setiap peminjam wajib memperlakukan buku / bahan pustaka dengan sebaik-baiknya, sehingga buku tidak kotor dan tidak rusak ;

6.Apabila terjadi kerusakan/kehilangan buku / bahan pustaka yang dipinjam, maka peminjam wajib mengganti dengan buku / bahan pustaka yang sama  ;

7.Setiap peminjam tidak dibenarkan meminjamkan buku / bahan pustaka kepada orang lain yang tidak berhak ;

8.Peminjam yang tidak dapat mentaati peraturan dan tata tertib peminjaman,dapat dicoret / dikeluarkan dari daftar keanggotaan.